Google Alert - ketapang

Google
ketapang
Daily update 10 September 2024
NEWS
Ketapang, Media Kalbar Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang terpilih periode 2024 – 2029 resmi dan sah ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
KBRN, Ketapang: Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Ketapang terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan tersebut digelar di Gedung DPRD ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
KETAPANG,SP - Puluhan mahasiswa Ketapang melakukan aksi demonstrasi dalam rangka mempertegas fungsi DPRD Ketapang ditengah pelantikan 45 anggota ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
Ketapang (Suara Kalbar) - Seorang remaja laki-laki usia 17 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi wisata air terjun Batu Hitam di Dusun ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
KalbarOnline, Ketapang - Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang terpilih melalui pemilihan umum tahun 2024 resmi dilantik, ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
KBRN, Ketapang: Bupati Ketapang Martin Rantan, berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ketapang khususnya dewan muda yang baru saja ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
DISKOMINFO LAMSEL, Ketapang – Rumah warga Dusun Taman Harum, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, habis terbakar dilalap si jago merah, pada Senin pagi ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
Bengkelnya itu dibuka di Perum Kopian Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Di lantai dua studio musik Solomon. Hari sendiri mulai menyukai ...
Facebook Twitter Flag as irrelevant
Suaraindo.id – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dan diambil… - Sumber: Suaraindo.id.
Facebook Twitter Flag as irrelevant
45 Anggota DPRD Ketapang periode 2024 - 2029 hasil Pileg resmi dilantik. Pengambilan sumpah/janji jabatan dipandu Ketua PN Ketapang.
Facebook Twitter Flag as irrelevant
See more results | Edit this alert
You have received this email because you have subscribed to Google Alerts.
RSS Receive this alert as RSS feed
Send Feedback
Share: